الرحيم
كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama dia tidak melakukan ataupun mengungkapnya.” Qatādah berkata, “Jika seseorang menceraikan (istrinya) di dalam hatinya maka tidak ada konsekuensinya (tidak jatuh talak). "
Di dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa seorang hamba tidak dihukum lantaran perkataan hati dan pikiran yang terlintas di benaknya sebelum ia mengungkapkan dan melakukannya. Ini juga sebagai hujah (dalil) bahwa talak tidak jatuh dengan perkataan hati karena itu bukan perkataan, karena hukum-hukum ini berkaitan dengan lafal (perkataan), bukan dengan amalan hati.