البحث

عبارات مقترحة:

السميع

كلمة السميع في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...

التواب

التوبةُ هي الرجوع عن الذَّنب، و(التَّوَّاب) اسمٌ من أسماء الله...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Janganlah seorang Mukmin itu membenci seorang Mukminah! Sebab, jika ia tidak senang satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangai lainnya." Atau beliau bersabda, "selainnya."

شرح الحديث :

Hadis Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seorang suami Mukmin itu membenci seorang Mukminah. Sebab, jika ia tidak senang satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangai lainnya." Artinya dia tidak boleh membencinya karena perangainya. Jika dia tidak suka satu perangainya, pasti dia menyukai perangai lainnya. "Al-Farku" artinya kebencian dan permusuhan. Artinya seorang Mukmin tidak boleh memusuhi Mukminah, misalnya istrinya. Dia tidak boleh memusuhinya dan membencinya jika dia melihat suatu perangai yang tidak disukainya. Sebab, manusia itu harus berlaku adil dan memperlakukan orang yang dipergaulinya sesuai dengan keadaannya. Adil adalah menimbang antara keburukan dan kebaikan, melihat mana yang paling banyak dan mana yang lebih besar dampaknya, lalu dia memilih hal yang paling banyak dan paling dahsyat pengaruhnya. Itulah keadilan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية