القهار
كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...
Dari Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Apabila salah seorang dari kalian salat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah (pembatas) dari orang lain, lalu seseorang ingin lewat di depannya hendaknya ia mencegah orang itu. Jika ia enggan dicegah, hendaknya ia memeranginya. Sesungguhnya orang itu adalah setan."
Syariat memerintahkan untuk tegas dan hati-hati dalam segala perkara. Urusan agama dan dunia yang paling penting adalah salat. Karenanya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang bijak menganjurkan untuk memperhatikan salat dan membuat sutrah (pembatas) apabila seseorang hendak mengerjakan salat untuk membatasinya dari orang lain. Sehingga mereka tidak mengganggu salatnya dengan lewat di hadapannya, sedang ia bermunajat pada Allah. Apabila seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia menghalau dengan ringan. Jika orang itu tidak mengindahkan halauan ringan, berarti kehormatannya telah gugur dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Dan cara untuk menghentikan tindakannya ini adalah memeranginya dengan mendorongnya pakai tangan. Sebab tindakan orang itu termasuk perbuatan setan yang ingin merusak ibadah manusia dan menggangu salat mereka.