القدوس
كلمة (قُدُّوس) في اللغة صيغة مبالغة من القداسة، ومعناها في...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Potonglah kumis dan biarkan jenggot!"
Makna hadis ini bahwa seorang muslim diperintahkan untuk memotong kumisnya dan jangan dibiarkan (tanpa dipotong) lebih dari empat puluh hari asakjab tidak terlalu panjang. Berdasarkan riwayat Muslim dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, "Kita diberikan waktu untuk memotong kumis dan kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak membiarkannya tanpa dipotong lebih dari empatpuluh hari." Dalam riwayat Abu Dawud: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi waktu kepada kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku dan memangkas kumis". Sedang dalam riwayat Ahmad dan An-Nasai disebutkan: "Siapa yang tidak memangkas kumisnya bukan golongan kami" disahihkan oleh Al-Albani dalam Ṣaḥīḥ al-jāmi' aṣ-ṣagīr wa ziyādatuh (2/1113) nomor (6533). Maka pemotongan kumis sudah pasti, baik dengan mencukur habis hingga terlihat kulitnya atau memotong yang menutupi bibir dan menyebabkan makanan tersangkut. I'fāul lihyah (memelihara janggut/jenggot). Pakar bahasa mengatakan: jenggot adalah bulu di wajah dan dua rahang yaitu tepi wajah (jambang) dan kedua pipi, semuanya disebut jenggot. Maksud memeliharanya adalah membiarkannya tumbuh tanpa dicukur atau dipotong, ditipiskan atau dipangkas habis karena i'fā berasa dari kata yang berarti banyak dan penuh maka pelihara dan biarkanlah. Jadi maksudnya: janggut itu dibiarkan dan dipelihara. Banyak hadis dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang memerintahkan pemeliharaannya dengan berbagai lafazh (waffirū-arkhū-A'fū) yang kesemuanya menunjukkan perintah untuk membiarkannya dan tidak merusaknya. Telah menjadi adat orang-orang Persia untuk memangkas jenggot, lalu syariat melarangnya seperti tercantum dalam Sahih Al-Bukhari dari hadis Ibnu Umar dengan lafazh: "Selisihilah kaum musyrikin...!" Perintah ini -meskipun dikaitkan dengan penyelisihan kaum musyrikin- menunjukkan kewajiban memelihara jenggot. Hukum dasar tasyabbuh adalah haram. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut".