البحث

عبارات مقترحة:

السبوح

كلمة (سُبُّوح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فُعُّول) من التسبيح،...

المقدم

كلمة (المقدِّم) في اللغة اسم فاعل من التقديم، وهو جعل الشيء...

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar suara orang bertengkar dengan suara sangat keras di depan pintu. Salah satunya ada yang meminta keringanan utang dan meminta kelembutan dalam sesuatu. Orang yang mengutangi menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melakukannya." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menuju kepada keduanya lalu bertanya, "Mana orang yang bersumpah kepada Allah tidak akan berbuat kebaikan?" Orang itu menjawab, "Saya wahai Rasulullah." Bagi orang itu apa saja yang disukainya."

شرح الحديث :

Makna hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar suara dua orang sedang bertengkar memperselisihkan urusan hartanya. Suara keduanya keras hingga terdengar oleh Nabi dari rumahnya. Beliau menyimak suara tersebut dan mendengar salah seorang dari kedua lelaki ini meminta keringanan utang dan berlemah-lembut padanya. Yakni, memohon kepada orang yang mengutangi untuk meringankan utangnya dan berlaku ramah/lembut kepadanya. Orang yang mengutangi berkata, "Demi Allah, aku tidak akan melakukan itu." Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menuju keduanya lalu bertanya, "Mana orang yang bersumpah kepada Allah tidak akan berbuat kebaikan?" Yakni, mana orang yang bersumpah dengan nama Allah tidak akan melakukan kebaikan?" Orang yang mengutangi menjawab, "Saya wahai Rasulullah. Bagi orang itu apa saja yang disukainya." Yakni, akulah yang bersumpah dan bagi lawanku keringanan utang dan kelembutan sebagaimana yang diinginkannya." Di dalam riwayat Ahmad (24405) dan Ibnu Hibban (5032) disebutkan, "Jika engkau mau, aku akan meringankan utang yang sudah mereka bayar, dan jika engkau mau dari modalnya." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berusaha untuk mendamaikan antara kedua orang tersebut dengan memberikan pilihan menggugurkan utang atau berbuat baik kepada orang yang berutang.Di dalam bab ini terdapat kisah serupa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2424) dan Muslim (1558) dari Ka'ab bin Malik -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Abdullah bin Abi Ḥadrad Al-Aslami berutang kepadanya. Lantas Ka'ab bin Malik bertemu dengannya dan menagihnya. Keduanya terlibat pembicaraan hingga suaranya meninggi. Tiba-tiba Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melintasi keduanya, beliau bersabda, "Hai Ka'ab!" Sambil memberi isyarat dengan tangannya. Seakan-akan beliau bersabda, "Setengah." Selanjutnya Ka'ab mengambil separuh utangnya dan membiarkan separuhnya lagi. Seyogianya seorang muslim berusaha untuk berbuat baik, diantaranya mendamaikan antara manusia. Jika ia melihat dua orang atau dua kelompok atau dua kabilah sedang berselisih, bertikai, saling membenci dan berperang, hendaknya ia berusaha mendamaikan antara mereka untuk menghilangkan hal-hal yang menjurus kepada perpecahan dan saling benci, hingga menggantinya dengan persaudaraan yang diliputi kecintaan. Sesungguhnya dalam hal itu terdapat kebaikan yang banyak dan pahala melimpah. Bahkan, hal itu lebih utama dari derajat orang yang berpuasa lagi bersedekah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Maukah aku beritahukan kepada kalian suatu amalan yang lebih utama dari derajat puasa, salat dan sedekah?" Para sahabat menjawab, "Tentu saja, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mendamaikan orang yang berselisih." HR. Abu Daud, no (4919) disahihkan oleh Syekh Al-Albāni dalam Sahih Abi Daud, no (4919).


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية