البحث

عبارات مقترحة:

المجيب

كلمة (المجيب) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أجاب يُجيب) وهو مأخوذ من...

الوهاب

كلمة (الوهاب) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) مشتق من الفعل...

الأحد

كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...

شرح حديث Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa ‎untuknya.‎”

شرح الحديث :

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, ‎seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu ‎merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk ‎dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ‎ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية