المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Dari Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhumā-, secara marfū', "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang istri menyakiti suaminya di dunia. Sesungguhnya suami ini adalah tamu dan orang yang singgah di dunia. Sebentar lagi ia akan meninggalkan dunia menuju akhirat dan masuk surga lalu menjadi bagian wanita akhirat.