الحكم
كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk menjual buah sampai nampak baik (untuk dimakan). " Ditanyakan kepada Rasulullah, "Apa tandanya?" Beliau menjawab, "Sampai memerah". Kemudian beliau bersabda, "Bagaimana jika Allah menghalangi buahnya, dengan apa seseorang diantara kalian menghalalkan harta saudaranya?."
Dahulu buah-buahan sering terancam hama penyakit sebelum kelihatan layak untuk dikonsumsi, dan tidak ada maslahat untuk pembeli apabila dijual pada waktu itu. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk berjual beli buah-buahan hingga nampak layak untuk dikonsumsi, yang mana tandanya pada buah kurma yaitu apabila telah memerah atau menguning. Kemudian syariat meyebutkan alasan dilarang jualbeli tersebut, yaitu apabila buah-buahan tersebut terkena hama atau sebagiannya, maka dengan apakah anda -wahai penjual- menghalalkan harta saudara anda sang pembeli, bagaimana anda mengambilnya tanpa ganti barang yang bisa dia ambil manfaatnya?