القابض
كلمة (القابض) في اللغة اسم فاعل من القَبْض، وهو أخذ الشيء، وهو ضد...
Dari Buraidah bin Ḥuṣaib al-Aslamī -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila menunjuk seorang komandan untuk memimpin pasukan atau sariyyah (pasukan kiriman) beliau berpesan padanya agar bertakwa pada Allah dan berpesan kebaikan pada orang-orang yang bersamanya dari kalangan muslimin. Lalu beliau bersabda, “Berperanglah dengan nama Allah di jalan Allah, perangi orang yang kafir pada Allah! Berperanglah dan jangan menyembunyikan harta rampasan, jangan berkhianat, jangan mencincang dan jangan membunuh anak-anak! Apabila engkau bertemu musuhmu dari orang-orang musyrik serulah mereka pada tiga pilihan -atau tiga perkara-, manakah di antara ketiganya yang mereka penuhi, terimalah dan tahan diri dari memerangi mereka. Kemudian serulah mereka pada Islam, jika mereka memenuhinya terimalah dari mereka. Kemudian ajak mereka agar pindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin dan beritahu mereka bahwa apabila mereka melakukannya maka mereka akan mendapatkan hak yang didapatkan kaum muhajirin dan memikul kewajiban yang dipikul kaum muhajirin. Namun jika mereka enggan pindah, beritahukan pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang arab badui dari kalangan muslimin, hukum Allah -Ta'ālā- berlaku pada mereka dan mereka tidak memiliki bagian ganimah (harta rampasan perang) dan fai` (harta rampasan yang diraih tanpa perang), kecuali bila mereka berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (masuk Islam), mintalah mereka membayar jizyah (upeti), jika mereka menyanggupinya terimalah dari mereka dan tahan diri dari memerangi mereka. Namun jika mereka menolak, mintalah pertolongan pada Allah dan perangi mereka! Apabila engkau mengepung penghuni suatu benteng dan mereka meminta padamu memberikan perlindungan Allah dan rasul-Nya pada mereka, maka jangan engkau beri mereka perlindungan Allah dan perlindungan Nabi-Nya, akan tetapi beri mereka perlindunganmu dan perlindungan sahabat-sahabatmu sebab bila kalian merusak pelindungan kalian dan perlindungan sahabat-sahabat kalian maka itu lebih ringan dibanding kalian merusak perlindungan Allah dan perlindungan Nabi-Nya. Apabila engkau mengepung penghuni suatu benteng dan mereka menginginkanmu menghukumi mereka dengan ketetapan Allah maka jangan kamu lakukan, tapi hukumi mereka dengan ketetapanmu, sebab engkau tidak tahu apakah dalam menghukumi mereka itu engkau benar-benar mengenai ketetapan Allah atau tidak.”
Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mengirimkan pasukan besar atau sariyah (pasukan kecil) untuk memerangi kaum kafir beliau mengangkat seseorang sebagai pemimpin mereka yang bertugas menjaga persatuan dan memperbaiki urusan mereka. Kemudian beliau berpesan pada pemimpin ini agar bertakwa pada Allah dan mewasiatkan kebaikan pada orang-orang yang bersamanya. Beliau memberikan arahan tentang apa yang wajib mereka lakukan terhadap musuh dan agar mereka menjauhi perbuatan menyembunyikan ganimah (harta rampasan perang), berkhianat, mencincang/mutilasi dan membunuh orang yang bukan mukallaf. Pula, mereka harus memulai dengan mengajak orang-orang musyrik agar masuk islam, jika mereka memenuhinya, hendaknya mereka dianjurkan untuk hijrah ke Madinah dan diberitahu bahwa mereka mendapatkan hak seperti yang didapatkan oleh orang-orang yang telah hijrah lebih dulu dan menanggung kewajiban seperti yang dibebankan pada mereka. Jika mereka menolak hijrah, maka mereka diperlakukan seperti orang-orang arab badui yang telah masuk islam. Kemudian, jika mereka enggan masuk islam maka mereka dituntut membayar jizyah (upeti) dan jika mereka menolak membayarkannya hendaknya pasukan muslimin memohon pertolongan pada Allah dan memerangi mereka. Apabila pasukan muslimin mengepung penghuni satu benteng janganlah mereka memberikan pada mereka janji Allah dan janji rasul-Nya, tapi mereka memberikan janji mereka sendiri, karena resiko perusakan janji mereka ini lebih ringan dosanya dibanding resiko merusak janji Allah dan janji rasul-Nya. Apabila para penghuni benteng tersebut meminta dihukumi dengan hukum Allah maka pasukan muslimin tidak boleh menetapkan satu hukum yang mereka atas namakan sebagai hukum Allah, sebab bisa jadi keputusan mereka terkait orang-orang ini tidak sesuai dengan ketetapan Allah, akan tetapi mereka harus menyikapi mereka dengan keputusan dan ijtihad diri mereka sendiri.