الغفور
كلمة (غفور) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) نحو: شَكور، رؤوف،...
Dari Sa'ad bin Abi Waqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū, "Siapa yang mengaku berayah bukan kepada ayahnya yang sesungguhnya dan ia tahu bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka surga haram baginya."
Hadis ini muncul untuk menjelaskan larangan dari perbuatan yang dilakukan orang-orang jahiliyah, yaitu menisbatkan keturunan kepada selain bapak. Seorang manusia seharusnya menyandangkan nasabnya kepada keluarganya, bapaknya, kakeknya dan kakek bapaknya dan seterusnya. Ia tidak boleh menisbahkan nasabnya kepada selain bapaknya sedang ia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya. Contohnya, apabila bapaknya dari kabilah tertentu dan ia memandang bahwa kabilah ini mempunyai kekurangan dari kabilah lainnya, maka ia menasabkan dirinya kepada kabilah lain yang lebih tinggi kemuliaannya demi mengikis aib kabilahnya dari dirinya. Pelaku hal ini terancam dengan diharamkannya surga baginya.