الحافظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...
Dari Asmā` -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- dan berkata, "Bagaimana jika salah satu di antara kami yang darah haidnya mengenai pakaiannya; apa yang harus dia lakukan?" Beliau menjawab, “Ia hendaknya mengerik (darah dari pakaiannya), menyiramnya dengan air, lalu mencucinya, kemudian salat dengan mengenakan pakaian tersebut."
Asmā` -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang darah haid yang mengenai pakaian. Maka beliau menjelaskan cara menyucikannya, yaitu seorang wanita terlebih dahulu mengeriknya agar zat najisnya hilang, kemudian menggosok-gosok tempat darah tersebut dengan jari-jarinya, sehingga darahnya terangkat dari kain tersebut, lalu setelahnya ia mencucinya untuk menghilangkan sisa najisnya. Inilah urutan penyucian yang harus dilakukan, dan ini merupakan cara paling baik dalam menghilangkan najis yang telah mengering. Jika urutan ini dibalik maka dipastikan najisnya menyebar, sehingga mengenai bagian-bagian pakaian yang tidak terkena najis sebelumnya. Setelah mencucinya dengan cara ini, dia boleh menggunakan pakaian yang terkena darah haid tersebut untuk salat.