البارئ
(البارئ): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على صفة (البَرْءِ)، وهو...
Dari Umar -secara mauqūf- dan dari Anas -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', “Jika salah seorang dari kalian berwudu dan telah memakai kedua khufnya, maka hendaklah ia mengusap diatas keduanya dan salat dengan memakainya, serta tidak menanggalkannya jika menghendakinya kecuali dari janabah.”
Jika seseorang memakai kedua khufnya setelah ia berwudu, lalu setelah itu dia berhadas dan hendak berwudu kembali, maka dibolehkan baginya untuk mengusap diatas kedua khuf tersebut dan salat dengan tetap memakainya serta tidak menanggalkannya karena dalam hal tersebut (menanggalkan kedua khuf) terdapat kesulitan. Akan tetapi dibolehkan baginya untuk mengusap di atas keduanya sebagai bentuk kemudahan dan keringanan atas umat ini; kecuali jika ia berada dalam kondisi junub, maka ia harus melepaskan kedua khufnya dan bersuci dengan melakukan mandi besar meskipun waktu masih tersisa. Dengan demikian, mengusap diatas kedua khuf hanya berlaku khusus dalam kondisi berwudu saja.