البحث

عبارات مقترحة:

السيد

كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...

الأحد

كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

Dari Ummu 'Aṭiyyah, Nusaibah binti Al-Ḥāriṡ Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, ‎‎“Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang ‎keluar) setelah masa suci sebagai haid.”‎

شرح الحديث :

Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan sebuah sunnah nabawiyyah taqririyah ‎‎(pengakuan/restu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas suatu perkara) berkaitan dengan berbagai macam darah yang ‎keluar dari rahim wanita. Dia -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh" Yakni cairan yang berwarna seperti air kotor dan keruh.‎ "Dan kekuning-kuningan", maksudnya adalah air yang tampak oleh wanita seperti cairan nanah dengan dominasi warna ‎kekuningan. "(yang ‎keluar) setelah masa suci", yakni setelah melihat tanda suci yaitu al-qaṣṣatul baiḍā` (cairan berwarna ‎putih) dan kering.‎ "sebagai haid", ‏yakni kami tidak menganggapnya sebagai haid.‎ Perkataannya "dahulu kami", pendapat yang paling terkenal dalam masalah ini adalah bahwa perkataan itu mengambil hukum marfū' (yang diangkat dan disandarkan) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; karena yang dimaksud adalah dahulu kami pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sepanjang pengetahuan beliau, sehingga perkara ini posisinya sebagai taqrir (pengakuan/restu) dari beliau; ‎dan ia adalah sebagai dalil yang menunjukkan bahwa segala sesuatu selain darah pekat berwarna ‎kehitaman yang dikenali (sebagai darah haid) tidak dihukumi apapun, maka itu tidak dihukumi ‎sebagai haid setelah masa suci.‎ Masa suci memiliki dua tanda, yaitu: ‎ Pertama: Al-Qaṣṣah (cairan bening). Ada yang mengatakan bahwa cairan ini seperti benang putih yang ‎keluar dari rahim setelah haid berhenti.‎ Kedua: Al-Jufūf, yaitu keluarnya apa yang memenuhi rahim sehingga kering.‎ Dan pemahaman dari perkataannya "setelah suci"‏‎ adalah bahwa as-ṣufrah (cairan kekuningan) dan al-‎kudrah (cairan keruh) yang keluar pada hari-hari masa haid dianggap sebagai haid.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية