الحكم
كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...
Dari Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa berwudu hari Jum'at maka itu baik, dan siapa yang mandi maka itu lebih utama.”
"Siapa berwudu pada hari Jum'at" maksudnya adalah wudu untuk salat Jum'at. "fa bihā" yakni bahwa ia telah menjalankan sunah dan rukhsah. "wa ni'mah" yakni sebaik-baik yang ia lakukan yaitu dengan mengamalkan sunah. Ini adalah pujian untuknya. "Dan siapa yang mandi maka itu lebih utama", yakni siapa yang mandi untuk salat Jum'at disertai dengan berwudu, maka itu adalah lebih utama daripada sekedar berwudu tanpa mandi. Inilah adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya imam (mazhab) yang empat. Diantara dalil-dalil mereka juga adalah hadis Muslim berikut, “Siapa yang berwudu dan kemudian menyempurnakan wudunya lalu mendatangi salat Jum'at, kemudian mendengarkan dan berdiam diri menyimak (khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu hingga Jum'at (berikutnya), dan ditambah tiga hari setelah itu.”