Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Muazin Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menangguhkan salat dan tidak mengumandangkan ikamah sampai dia melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar. Dia baru mengumandangkan ikamah saat melihat beliau."
شرح الحديث :
Hadis ini menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk menetapkan waktu ikamah adalah imam. Sebab, seorang muazin tidak mengumandangkan ikamah kecuali jika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sudah keluar.