Sumur (الآبَارُ)

Sumur (الآبَارُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Lubang yang dalam di tanah, darinya dikeluarkan air, minyak bumi atau yang semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bi`r artinya sumur dan lubang di bumi. Dikatakan, "Ba`ara al-bi`ra, yab`aruhā, wa iabta`arahā" artinya ia menggali sumur.