Sumur (الآبَارُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Lubang yang dalam di tanah, darinya dikeluarkan air, minyak bumi atau yang semacamnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Bi`r artinya sumur dan lubang di bumi. Dikatakan, "Ba`ara al-bi`ra, yab`aruhā, wa iabta`arahā" artinya ia menggali sumur.