البحث

عبارات مقترحة:

المقيت

كلمة (المُقيت) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أقاتَ) ومضارعه...

المتعالي

كلمة المتعالي في اللغة اسم فاعل من الفعل (تعالى)، واسم الله...

Mahar, Maskawin
(الْمَهْرُ)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Hak yang berhak dimiliki istri atas suaminya karena melakukan akad pernikahan dengannya atau menggaulinya dengan sebenarnya, baik diberikan secara kontan ataupun dengan tempo.

الشرح المختصر

Mahar dalam Islam adalah sejumlah harta seperti emas dan perak atau apa yang dapat dinilai dengan harta seperti mengajar dan sebagainya. Allah -Ta'ālā- mewajibkan mahar atas suami untuk istri dan menjadikannya sebagai hak dan milik istri. Dinamakan juga aṣ-Ṣadāq (maskawin), an-Niḥlah (hadiah), pemberian, upah, dan kewajiban. Mahar merupakan tanda penghormatan Allah -Ta'ālā- untuk perempuan dengan cara menjadikan maskawin sebagai hak yang wajib ditunaikan oleh suami dan harus dibayarkannya dengan cara yang baik. Syariat Islam tidak membatasinya dengan ukuran tertentu. Maskawin memilliki beberapa persyaratan sebagaimana yang disyaratkan pula pada harga barang dagangan, yaitu harus memiliki nilai jual, suci, dapat dimanfaatkan, dapat dimiliki, dan bisa diserahterimakan. Maskawin terbagi dua menjadi bagian: al-Mahru al-Musammā, yaitu maskawin yang disebutkan kadarnya waktu akad nikah, dan Mahru al-Miṡli, yaitu maskawin yang kadarnya disesuaikan dengan kadar mahar yang pernah diterima oleh para wanita lainnya atau teman sejawatnya.

التعريف اللغوي المختصر

Al-Mahr artinya maskawin untuk wanita. Yaitu, apa yang diberikan suami kepada istrinya karena adanya akad pernikahan. Makna asal al-mahr adalah upah dalam sesuatu yang khusus.