Nasab (النِّسَب)

Nasab (النِّسَب)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.

الشرح المختصر :


Nasab ialah kata yang mencakup semua orang yang memiliki hubungan kerabat dengan Anda, dekat ataupun jauh, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu, baik mereka boleh saling menikahi ataupun tidak. Sebagian fukaha memandang bahwa nasab khusus pada kerabat dari pihak bapak. Nasab memiliki dua sebab: 1. Pernikahan; dan pernikahan terbagi menjadi pernikahan sah dan pernikahan batal, termasuk di dalamnya hubungan badan dengan syubhat. 2. Al-Istīlād; yaitu menjadikan budak perempuan sebagai ummu walad, dan hal ini akan berkonsekuensi adanya nasab apabila si tuan mengakui adanya hubungan badan atau mengakui si anak adalah anaknya.

التعريف اللغوي المختصر :


Nasab artinya kekerabatan. Dikatakan, "Nasabtuhu ilā abīhi nasaban" artinya aku menyandarkanya kepada bapaknya. Nasab ada dari pihak bapak dan dari pihak ibu. Ada yang berpendapat khusus pada pihak bapak. Asal arti kata tersebut menunjukkan adanya hubungan sesuatu dengan sesuatu lain.