المؤخر
كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...
Penolakan melakukan sumpah yang diperintahkan secara syar'i.
Penolakan dari pihak lawan untuk melakukan sumpah yang diperintahkan, baik yang diperintahkan oleh Allah pada pihaknya, di mana ia dapat terlepas dari dakwaan dengan sumpah ini; atau sumpah yang diperintahkan hakim. Penolakan ini bisa terjadi secara nyata, seperti ucapan, "Aku tidak akan bersumpah," atau secara hukum, seperti bersikap diam tanpa disertai adanya penghalang yang menghalanginya untuk bersumpah, seperti bisu, tuli, atau dengan merubah redaksi sumpah yang diperintahkan.
Takut dan gentar melakukan sesuatu. Makna asal an-naklu adalah melarang dan mendorong. An-Nukūl juga diungkapkan dengan arti ikatan, bentuk jamak dari kata "nikl", yaitu ikatan.