Kekuasaan (الوَلَايَة)

Kekuasaan (الوَلَايَة)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kekuasaan berdasarkan syariat yang membuat pemiliknya mampu mengatur orang lain dalam urusan dunia ataupun agama.

الشرح المختصر :


Al-Wilāyah merupakan hak syar'i yang memungkinkan seseorang merealisasikan perintahnya kepada orang lain dan mampu melaksanakan berbagai kemaslahatan. Ada dua macam al-wilāyah (kekuasaan): Pertama: Kekuasaan khusus. Yaitu kekuasaan pada sekelompok orang tertentu, baik kekuasaan atas jiwa atau harta. Seperti kekuasaan orang tua dalam mengawinkan putrinya, kekuasaan suami dalam membina istri yang melakukan nusyuz (pembangkangan), dan orang tua dalam mendidik anaknya yang masih kecil, dan seperti kekuasaan yang diberikan oleh syariat kepada keluarga korban pembunuhan dalam menuntut kisas pada pembunuh atau memberikan maaf kepadanya. Kedua: Kekuasaan umum. Yaitu kekuasaan terhadap sekelompok orang yang tidak tentu dengan melakukan penetapan kewajiban kepada orang lain dan mengaturnya meski tanpa mandat dari orang tersebut, seperti kekuasaan pengadilan dan polisi, kekuasaan pemerintahan, dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Pemerintahan, kekuasaan, dan mengurus orang lain. Al-Waliy artinya tuan, raja, dan penguasa. Al-Wilāyah berasal dari kata al-Walyu yang berarti dekat dan cinta. Lawan kata al-walyu adalah al-bughḍ (benci) dan al-bu`d (jauh). Al-Wilāyah juga berarti kerajaan, kekerabatan, wilayah dan pewarisan.