Wali (الْوَلِي)

Wali (الْوَلِي)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang menangani urusan pernikahan wanita, seperti ayah, penerima wasiatnya atau semacamnya.

الشرح المختصر :


Al-Waliy (wali) adalah orang yang menjadi penentu keabsahan akad nikah, di mana pernikahan tidak sah tanpa persetujuannya. Mereka adalah ayah atau penerima wasiatnya, kerabat yang mendapat warisan sebagai 'aṣabah, orang yang memerdekakan, penguasa untuk wanita merdeka, dan pemilik untuk budak wanita. Ada yang mendefinisikan bahwa wali adalah orang yang balig, berakal, dan yang mewarisi. Wali dalam pengertian umum adalah orang yang menangani urusan orang lain berdasarkan hukum syariat, seperti orang tua untuk anaknya yang masih kecil atau orang gila. Demikian juga hakim dan penguasa.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Waliy -bentuk fa'īl dengan arti fā'il (subjek)- berasal dari kata "waliya al-amr", yang berarti ia mengurusi perkara. Setiap orang yang menangani urusan orang lain maka ia disebut walinya. Dari sini muncul istilah wali anak yatim dan wali wanita. Ia berasal dari kata al-waly, yang berarti dekat.