Yatim (الْيَتِيمُ)

Yatim (الْيَتِيمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Anak kecil yang ditinggal mati oleh bapaknya saat belum berusia balig.

الشرح المختصر :


Al-Yutmu (keyatiman) adalah sifat yang melekat pada anak yang ditinggal mati bapaknya, baik anak lelaki atau perempuan. Jika keduanya (anak lelaki dan perempuan) sudah balig maka hilanglah predikat keyatiman dari keduanya. Ada yang berpendapat bahwa anak perempuan tetap yatim sampai menikah; karena ia tetap butuh (nafkah, perlindungan, dll) setelah masa balig. Setelah balig, tidak berlaku lagi hukum keyatiman pada keduanya, dan keduanya tidak membutuhkan wali. Keyatiman hanya dikhususkan dengan kematian bapak, bukan ibu; karena nafkah anak merupakan kewajiban bapak, bukan ibu. Adapun di dunia binatang, anak yatim adalah binatang yang kehilangan induk betinanya; karena susu dan makanan berasal darinya. Dikatakan juga: burung yang yatim adalah burung yang kehilangan bapak dan induknya; karena keduanya memberikan makan untuk anak-anak burung.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Yatīm artinya anak kecil yang tidak memiliki bapak. Makna asal al-yutm adalah kesendirian. Segala sesuatu yang tunggal, tiada duanya, disebut "yatīm".