Hari Arafah (يَوْمُ عَرَفَةَ)

Hari Arafah (يَوْمُ عَرَفَةَ)


الفقه العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hari ke-9 dari bulan Zulhijah.

الشرح المختصر :


Hari ini dinamakan hari Arafah; karena wukuf di Arafah dilaksanakan pada hari tersebut dan para jamaah haji saling berkenalan di hari itu. Ada yang berpendapat, karena Jibril "'arrafa" (memperkenalkan) ibadah haji kepada Nabi Ibrahim. Ada juga yang berpendapat, hari itu adalah hari berbuat kebaikan kepada orang-orang yang sedang menunaikan haji. Ada pula yang mengatakan, karena pada hari itu Allah memperkenalkan kepada manusia tentang ampunan dan kemuliaan, artinya Dia menjadikan mereka memandang baik. Ini diambil dari firman Allah -Ta'ālā-, "dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka." (Muḥammad : 6) yaitu membuat mereka memandangnya baik. Umat Islam berijmak bahwa wukuf di Arafah merupakan salah satu rukun haji. Siapa yang meninggalkan rukun ini atau mengakhirkannya dari waktunya maka -berdasarkan ijmak- ia tidak memperoleh haji, dan bertahalul dengan menunaikan amal-amal umrah, serta ia berkewajiban menunaikan haji di tahun mendatang.