Penyakit (آفَةٌ)

Penyakit (آفَةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya, baik berupa buah-buahan, harta benda, dan sebagainya.

الشرح المختصر :


Al-Āfat merupakan cacat bawaan ataupun datang tiba-tiba. Para fukaha menggunakan kata ini sesuai makna aslinya, hanya saja biasanya mereka membatasi bahwa al-āfat ini terjadi secara alami, yaitu sesuatu yang tidak ada campur tangan manusia, seperti ulat yang menimpa tanaman, juga petir yang turun dari langit.

التعريف اللغوي المختصر :


Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya.