Penyakit (آفَةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya, baik berupa buah-buahan, harta benda, dan sebagainya.
الشرح المختصر :
Al-Āfat merupakan cacat bawaan ataupun datang tiba-tiba. Para fukaha menggunakan kata ini sesuai makna aslinya, hanya saja biasanya mereka membatasi bahwa al-āfat ini terjadi secara alami, yaitu sesuatu yang tidak ada campur tangan manusia, seperti ulat yang menimpa tanaman, juga petir yang turun dari langit.
التعريف اللغوي المختصر :
Gangguan yang merusak apa yang ditimpanya.