Kuku-kuku (أظافر)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Benda keras seperti tulang yang menutupi ujung-ujung jari kedua tangan dan kedua kaki manusia dan sebagian binatang.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Aẓfār bentuk jamak dari ẓufr, yaitu sesuatu yang telah sama-sama diketahui (yakni kuku), dimiliki manusia dan makhluk lainnya. Ada yang mengatakan bahwa kata aẓ-ẓufru (kuku) untuk hewan yang tidak memburu mangsa, sedang al-mikhlāb (cakar) untuk hewan yang memburu mangsa.