Kuku-kuku (أظافر)

Kuku-kuku (أظافر)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Benda keras seperti tulang yang menutupi ujung-ujung jari kedua tangan dan kedua kaki manusia dan sebagian binatang.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Aẓfār bentuk jamak dari ẓufr, yaitu sesuatu yang telah sama-sama diketahui (yakni kuku), dimiliki manusia dan makhluk lainnya. Ada yang mengatakan bahwa kata aẓ-ẓufru (kuku) untuk hewan yang tidak memburu mangsa, sedang al-mikhlāb (cakar) untuk hewan yang memburu mangsa.