Wakaf (أَحْباسٌ)

Wakaf (أَحْباسٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Harta yang diwakafkan para pemiliknya di jalan Allah -'Azzā wa Jallā- di mana barangnya tetap ada dan terus dapat dimanfaatkan.

الشرح المختصر :


Al-Aḥbās adalah harta yang diwakafkan oleh pemiliknya dalam berbagai sektor kebaikan, meliputi harta tak bergerak seperti properti, sawah, dan sebagainya, serta harta bergerak yang barangnya tetap ada setelah dimanfaatkan, seperti alat-alat industri dan sebagainya. Al-Aḥbās (harta wakaf) terbagi dua: 1. Harta wakaf umum yang kewenangannya diserahkan pada negara, seperti masjid, pemakaman, dan sebagainya. 2. Harta wakaf khusus, yaitu wakaf yang kewenangannnya diserahkan pada perorangan, seperti rumah yang diwakafkan oleh seseorang kepada anak-anaknya, cucunya, dan seterusnya. Sebagian ulama menamakannya al-aḥbās al-mu'aqqabah (wakaf turun-temurun).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Aḥbās adalah bentuk jamak dari kata hibs, yaitu segala sesuatu yang digunakan untuk menyumbat aliran air, seperti batu dan sebagainya. Makna asalnya adalah wakaf. Al-iḥbās - berarti mewakafkan dan menyerahkan sesuatu.