Tanda-tanda batas tanah haram (أَعْلامُ الحَرَمِ)

Tanda-tanda batas tanah haram (أَعْلامُ الحَرَمِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tanda-tanda yang ditancapkan di tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar'i untuk memberitahukan batas-batas wilayah tanah haram Makah dan Madinah.

الشرح المختصر :


A'lām al-Harām adalah tanda-tanda yang dibangun di perbatasan Tanah Haram. Disebutkan bahwa orang yang pertama kali membangun tanda-tanda itu adalah Ibrahim -'alaihi as-salām-, dan Jibrillah yang menunjukkan tempat-tempat tanda tersebut kepadanya. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk memperbaharui tanda-tanda yang telah dibangun oleh Ibrahim. Kemudian (dilanjutkan) oleh Umar lalu Usman, lalu Mu'awiyah -raḍiyallāhu 'anhum- dan para khalifah setelah mereka. Alḥamdulillāh, tanda-tanda ini masih terlihat jelas sampai sekarang dengan di atasnya terdapat tulisan berbahasa Arab dan juga bahasa lainnya yang bertuliskan: "Awal batas wilayah Haram, dan akhir batas wilayah Haram" di Makah dan juga di Madinah.