Harta (أَمْوالٌ)

Harta (أَمْوالٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang dimiliki manusia dan mempunyai nilai.

الشرح المختصر :


Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki dan mempunyai nilai atau harga di tengah masyarakat, baik berupa nilai materiil seperti tanah, ataupun nilai nonmateriil seperti manfaat dan lainnya. Para ahli fikih membagi harta menjadi banyak macam, di antaranya harta bergerak seperti barang, dan tidak bergerak seperti properti (real estate); juga harta tampak seperti binatang ternak, tanaman, dan buah-buahan, dan harta tidak tampak seperti uang dan barang-barang dagangan. Mereka juga membaginya menjadi harta khusus dan harta umum, dan berbagai pembagian lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Kata “amwāl” adalah bentuk jamak dari kata "māl", yaitu segala sesuatu yang dimiliki seseorang.