Puing bangunan (أَنْقاضٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Puing-puing bangunan yang ada setelah dirobohkan.
الشرح المختصر :
Al-Anqāḍ adalah segala sesuatu yang tersisa dari bangunan setelah dirobohkan, seperti batu, besi, dan lain-lain.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Anqāḍ adalah jamak dari kata niqḍun, yaitu bangunan yang runtuh. Al-Anqāḍ berasal dari kata an-naqḍ yang artinya merobohkan dan merusak.