Puing bangunan (أَنْقاضٌ)

Puing bangunan (أَنْقاضٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Puing-puing bangunan yang ada setelah dirobohkan.

الشرح المختصر :


Al-Anqāḍ adalah segala sesuatu yang tersisa dari bangunan setelah dirobohkan, seperti batu, besi, dan lain-lain.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Anqāḍ adalah jamak dari kata niqḍun, yaitu bangunan yang runtuh. Al-Anqāḍ berasal dari kata an-naqḍ yang artinya merobohkan dan merusak.