المصور
كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...
Para ulama yang telah memenuhi persyaratan wajib untuk melakukan penggalian hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya.
Ahlu ijtihad adalah orang-orang yang memiliki pemahaman mendalam dalam urusan agama, yang memiliki kemampuan untuk mengambil konklusi berbagai hukum syariat yang praktis dari sumber-sumbernya. Dengan demikian, orang yang memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum syariat tanpa memiliki kapabilitas dalam menyimpulkannya dari dalil-dalil tidak dinamakan mujtahid. Syarat ijtihad ada yang bersifat umum, yaitu akal, balig, Islam, dan adil. Ada juga yang bersifat khusus, yaitu kemampuan untuk meneliti dan mengetahui berbagai metode ijtihad, kaidah-kaidah as-Sunnah dan sarana-sarananya seperti mengetahui Alquran, Sunah, bahasa, Ilmu Uṣūl Fikih, dan lainnya. Ahli ijtihad diklasifikasikan menjadi empat macam: 1. Mujtahid mutlak, yaitu orang alim yang memiliki kemampuan pribadi dalam menarik kesimpulan hukum-hukum agama dari dalil-dalil syariat dan mengistinbāṭkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok ilmu, seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan lainnya. 2. Mujtahid yang terikat pada mazhab seorang imam (mujtahid muqayyad). Maka ia disebut mujtahid dalam mengetahui berbagai fatwa, pendapat dan prinsip-prinsip ilmu imam tersebut, tanpa bertaklid (hanya meniru) imamnya dalam penetapan hukum maupun pengambilan dalil. 3. Mujtahid yang terikat pada mazhab imamnya tanpa melampaui pendapatnya, fatwanya, dan tidak bertentangan dengannya. 4. Mujtahid dalam mazhab seorang imam, yang senantiasa menjaga fatwa-fatwanya, dan telah memproklamirkan dirinya untuk selalu taklid (meniru) secara total kepada imamnya dalam segala aspek.