الغفار
كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...
Sebuah kasus dalam pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari tujuh belas perempuan, yaitu: 3 istri, 2 nenek, 4 saudara perempuan seibu dan 8 saudara perempuan kandung atau sebapak.
Ummu Al-Arāmil di kalangan ulama Faraid termasuk salah satu kasus yang mempunyai julukan. Dinamakan demikian; karena di dalamnya terdapat banyak janda. Juga dinamakan dengan Ummu al-Furūj; karena seluruh ahli warisnya dari kalangan perempuan. Pula dinamakan as-Sab'atu 'Asyariyyah; karena disandarkan pada bilangan sab'ata 'asyara (17), yaitu jumlah bagiannya. Akar Masalah (bilangan pokok)nya adalah 12, dan mengalami 'aul menjadi 17, setiap wanita mendapatkan satu saham.