Menyampaikan kesaksian (إِقامَةُ الشَّهادَةِ)

Menyampaikan kesaksian (إِقامَةُ الشَّهادَةِ)


أصول الفقه الثقافة والدعوة

المعنى الاصطلاحي :


Memberitahukan hak yang dimiliki seseorang dan harus ditunaikan orang lain berdasarkan pengetahuan dan keyakinan dengan tujuan mencari pahala Allah -Ta'ālā- tanpa ada keberpihakan, mengurangi, atau menambahi.

الشرح المختصر :


Iqāmatu asy-Syahādah termasuk sifat orang-orang mukmin yang jujur. Yaitu, memberikan kesaksian secara sempurna, tidak kurang, dengan adil, di mana saksi mengucapkan kebenaran tanpa ada keberpihakan kepada kerabat atas orang lain, atau orang kaya atas orang fakir, atau orang fakir atas orang kaya, meskipun resiko bahayanya kembali kepada saksi. Sebab, Allah lebih berhak untuk ditaati dan Dia telah menyamakan antara semua orang. Menegakkan kesaksian ini dituntut dalam segala jenis muamalat, ibadah, dan berbagai interaksi. Penyampaian kesaksian disyaratkan dengan menggunakan lafal "Aku bersaksi"; karena lafal ini mengandung makna kesaksian, sumpah, dan pemberitahuan secara langsung. Sedang lafal al-iqāmah (penegakan) mengisyaratkan adanya sendi-sendi yang menjadi dasar kesaksian, yaitu keikhlasan, keadilan, dan amanah.