Berhutang (اسْتِقْراضٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengambil harta untuk dimanfaatkan dengan syarat harus dikembalikan dalam jumlah yang sama setelah beberapa waktu.
التعريف اللغوي المختصر :
Meminta pinjaman, yakni pemotongan. Kata ini digunakan untuk harta yang engkau berikan pada seseorang lalu dia bayarkan lagi padamu (kembalikan).