Lumpuh (الأشل)

Lumpuh (الأشل)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Oang yang kehilangan manfaat dari salah satu organnya secara total dan permanen.

الشرح المختصر :


Lumpuh adalah salah bentuk cacat, yaitu, setiap orang yang salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi, seperti tangan, kaki atau yang lainnya dengan tetap adanya organ itu di tubuh. Tidak disyaratkan hilangnya kemampuan indrawi dari organ itu secara total. Akan tetapi lumpuh itu hanya berupa hilangnya fungsi organ. Kelumpuhan dapat menyebabkan hilangnya rasa atau hilangnya gerakan pada tubuh yang terkena kelumpuhan.

التعريف اللغوي المختصر :


Orang yang terkena lumpuh. Wanita yang lumpuh disebut "syallā`". Asy-Syalal adalah keringnya organ tubuh dan hilangnya kemampuan gerak organ itu. Ini terjadi apabila uratnya rusak atau lemah. Berasal dari kata "asy-syallu", artinya mengusir dan menjauhkan. Kerusakan organ tubuh dinamakan lumpuh karena jauhnya manfaat organ itu darinya.