الجبار
الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...
Suatu istilah kasus dalam ilmu waris yaitu apabila ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua orang anak perempuan, dua belas saudara laki-laki, satu saudara perempuan sebapak dan seibu atau sebapak saja.
Ilustrasi kasus Ad-Dināriyyah Al-Kubrā: Istri memperoleh seperenam, dua anak perempuan dua pertiga, dan beberapa saudara laki-laki dan perempuan mendapatkan sisanya, laki-laki mendapatkan dua kalilipat dari jatah perempuan. Jika warisannya berjumlah enam ratus dinar, maka saudari perempuan mendapat satu dinar dari total warisan.