Kasus Ad-Dināriyyah Al-Kubrā (الدِّينارِيَّةُ الكُبْرَى)

Kasus Ad-Dināriyyah Al-Kubrā (الدِّينارِيَّةُ الكُبْرَى)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Suatu istilah kasus dalam ilmu waris yaitu apabila ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua orang anak perempuan, dua belas saudara laki-laki, satu saudara perempuan sebapak dan seibu atau sebapak saja.

الشرح المختصر :


Ilustrasi kasus Ad-Dināriyyah Al-Kubrā: Istri memperoleh seperenam, dua anak perempuan dua pertiga, dan beberapa saudara laki-laki dan perempuan mendapatkan sisanya, laki-laki mendapatkan dua kalilipat dari jatah perempuan. Jika warisannya berjumlah enam ratus dinar, maka saudari perempuan mendapat satu dinar dari total warisan.