Rumah (بَيْتٌ)

Rumah (بَيْتٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap.

الشرح المختصر :


Rumah ialah setiap tempat tinggal yang memiliki dinding dan atap. Bisa berupa tempat tinggal yang berdiri sendiri atau bagian dari tempat tinggal yang berdiri sendiri seperti satu kamar rumah. Juga digunakan untuk bangunan yang terbuat dari tanah; atau dari batu bata, tanah, dan batu; juga yang terbuat dari kayu; bulu domba; bulu unta, dan lainnya; atau kulit dan berbagai macam tenda.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bait ialah tempat berlindung manusia di malam hari. Dikatakan, "Bāta fulān" artinya ia diam di malam hari. Juga bermakna memasuki malam hari. Makna lainnya: tempat tinggal, rumah. Yaitu semua yang memiliki dinding dan atap meskipun tidak ada penghuninya. Makna lainnya adalah: istana, masjid, ka'bah, dan kuburan.