Rumah pengantin (بَيْتُ الزَّوْجِيَّةِ)

Rumah pengantin (بَيْتُ الزَّوْجِيَّةِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tempat khusus untuk tinggalnya istri bersama suaminya disebabkan akad nikah.

الشرح المختصر :


Bait az-Zaujiyyah ialah tempat tinggal yang disediakan suami untuk istri disebabkan akad nikah, baik rumah, kamar atau selain keduanya. Rumah merupakan tempat tersendiri, tertentu, dan khusus untuk istri tanpa ada seorang pun yang ikut serta mendiaminya dari kalangan keluarga suami yang sudah mumayiz. Ia juga memiliki kunci khusus dan berbagai fasilitasnya. Az-Zawāj ialah akad yang menunjukkan bahwa seorang lelaki memiliki hak untuk menikmati wanita dan halalnya seorang wanita menikmati suami sesuai syari'at. Rumah penganten itu ditetapkan sesuai dengan keadaan suami istri dalam kemudahan dan kesulitan, dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di antara penduduk negeri suami istri. Ada yang berpendapat bahwa pertimbangan dalam hal itu biasanya disesuaikan dengan keadaan istri. Ada juga yang berpendapat bahwa hal itu disesuaikan dengan kemampuan suami, baik dalam kemudahan,kesulitan, maupun pertengahannya, seperti halnya dalam dalam urusan nafkah.