Menjual barang yang belum diserah terimakan (بَيْعُ ما لَـمْ يُقْبَضْ)

Menjual barang yang belum diserah terimakan (بَيْعُ ما لَـمْ يُقْبَضْ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menjual sesuatu sebelum dikuasai dan sebelum ada kemampuan mengelolanya.

الشرح المختصر :


Bai' mā lam Yuqbaḍ merupakan salah satu jenis jual beli yang dilarang dalam syariat. Serah terima dalam jual beli bentuknya berbeda-beda antara satu barang dengan lainnya. Jika barang berupa properti seperti tanah, maka serah terima terjadi dengan cara mengosongkan dan mempersilahkan mengelolanya tanpa ada halangan. Jika barang tersebut berupa sesuatu yang bisa dipindahkan, maka serah terimanya dengan mengambilnya dengan tangan, membawanya, dan memindahkannya. Jadi serah terima sesuatu itu tergantung jenis barangnya.