Status sebagai anak (بُنُوَّةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.
الشرح المختصر :
Al-Bunuwwah adalah hubungan nasab yang terjalin antara anak dan ayahnya. Hubungan ini menjadi dasar waris-mewarisi antara keduanya, dan memunculkan penghalang-penghalang terjadinya pernikahan, sebagaimana juga melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Yang dimaksud dengan “nasab” adalah kekerabatan yang disebabkan kelahiran.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Bunuwwah adalah kekerabatan al-ibn. Al-Ibn adalah anak laki-laki dari jalur ayah. Makna asal kata al-ibn adalah sesuatu yang lahir dan bercabang dari sesuatu.