Status sebagai anak (بُنُوَّةٌ)

Status sebagai anak (بُنُوَّةٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kekerabatan nasab dari jalur anak laki-laki atau anak perempuan serta semua yang lahir dari keduanya.

الشرح المختصر :


Al-Bunuwwah adalah hubungan nasab yang terjalin antara anak dan ayahnya. Hubungan ini menjadi dasar waris-mewarisi antara keduanya, dan memunculkan penghalang-penghalang terjadinya pernikahan, sebagaimana juga melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Yang dimaksud dengan “nasab” adalah kekerabatan yang disebabkan kelahiran.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Bunuwwah adalah kekerabatan al-ibn. Al-Ibn adalah anak laki-laki dari jalur ayah. Makna asal kata al-ibn adalah sesuatu yang lahir dan bercabang dari sesuatu.