Putri dari anak laki-laki (بِنْتُ الِابْنِ)

Putri dari anak laki-laki (بِنْتُ الِابْنِ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap anak perempuan yang memiliki nasab kepada orang yang meninggal melalui anak laki-lakinya meskipun sudah jauh ke bawah. Jadi istilah ini mencakup putri anak laki-laki, putri anak laki-laki dari anak laki (putri cucu laki-laki), dan seterusnya.