Berhias (تحْلِيَةٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Perbuatan wanita memakai perhiasan dari emas, perak, dan lainnya; atau tindakan memakaikan perhiasan kepadanya.
التعريف اللغوي المختصر :
At-Taḥliyah ialah memakai perhiasan. Dikatakan, "Taḥallat al-mar`ah" yakni seorang wanita memakai perhiasan. Sedangkan al-ḥilyah artinya perhiasan berupa emas, perak, dan sebagainya.