Memperselir (تسري)

Memperselir (تسري)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menjadikan budak perempuan sebagai selir untuk digauli oleh tuannya.

الشرح المختصر :


At-Tasarrī adalah tindakan seorang tuan menjadikan budak perempuan yang dimilikinya untuk digauli dengan berbagai syarat tertentu yang menjamin hak-hak dan kehormatan budak itu. Di antara syarat tersebut adalah: 1. Larangan menjadikan budak dari kalangan perempuan kafir kecuali melalui pertempuran yang disyariatkan. 2. Larangan menggauli tawanan wanita kecuali jika ia sudah menjadi miliknya atas perintah dari penguasa. 3. Larangan menggaulinya kecuali setelah selesai memastikan kebersihan rahimnya (dari janin). 4. Menjaga hak-haknya seperti nafkah, tempat tinggal, keamanan, pengobatan dan sebagainya. Di antara tujuan at-tasarrī adalah: 1. Melindungi para budak perempuan dari terperosok ke dalam perbuatan zina. 2. Solusi problematika pernikahan bagi para lelaki yang tidak mampu. 3. Melindungi masyarakat dari kemerosotan budi pekerti. 4. At-Tasarrī merupakan sarana pembebasan dan kemerdekaan budak. Islam mensyariatkan bahwa seorang budak perempuan yang melahirkan anak dari tuannya, maka anak itu menjadi merdeka secara langsung setelah kelahirannya, dan dia juga menjadi bebas setelah wafat tuannya. Dia sudah tidak bisa dijual selama tuannya masih hidup. Perbedaan antara memperselir dengan menikah adalah bahwa memperselir adalah menggauli (wanita) dengan sebab kepemilikan (perbudakan), sementara menikah adalah mempergauli wanita dengan akad yang sah.

التعريف اللغوي المختصر :


Mengambil as-surriyyah adalah budak perempuan yang dijadikan selir oleh tuannya untuk disetubuhi. At-Tasarrī berasal dari kata "as-sirr", yaitu bersetubuh. Dikatakan pula, asalnya dari kata "as-surūr" (kegembiraan); karena laki-laki mendapatkan kesenangan dengan perbuatan ini, dan karena ia menempatkan budak itu pada kondisi yang lebih baik dari budak-budak lainnya.