Merokok (تَدْخِينٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menghisap asap dari lintingan tembakau, cerutu, ganja dan lainnya, kemudian mengeluarkannya kembali melalui hidung atau mulutnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Mengeluarkan asap dari api. Arti lainnya ialah menghisap rokok dan membakar.