Saling merelakan (تَراضٍ)

Saling merelakan (تَراضٍ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kesepakatan dua belah pihak yang bertransaksi untuk melakukan transaksi jual beli atas dasar kehendak dan pilihan, tanpa paksaan dan semacamnya.

الشرح المختصر :


At-Tarāḍī (saling rida) merupakan syarat akad jual beli; karena disyaratkan adanya keinginan dari penjual dan pembeli saat transaksi. Saling rida dapat ditunjukkan oleh beberapa hal, di antaranya ucapan ijab dan qabul, atau salah satu mengucapkan sedang yang lain melakukan. Dan bisa juga dengan perbuatan dari kedua belah pihak sebagaimana dalam jual beli al-mu'āṭāh (barter), al-kitābah (transaksi dengan tulisan) dan al-isyārah (transaksi dengan isyarat).

التعريف اللغوي المختصر :


Saling rida antara dua pihak. Ar-Riḍā adalah keinginan berbuat atau berbicara disertai kenyamanan melakukannya.