Dispensasi (تَرْخِيصٌ)

Dispensasi (تَرْخِيصٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


At-Tarkhīṣ adalah memberikan kemudahan dan keringanan pada seorang mukalaf dengan membolehkan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan yang wajib; karena suatu alasan atau kondisi darurat.

الشرح المختصر :


Allah telah mensyariatkan bagi setiap mukalaf, yakni orang yang sudah balig dan berakal, beberapa hukum yang harus dikerjakan, yaitu hukum-hukum yang disyariatkan sejak awal tanpa adanya kondisi baru yang dilalui seorang mukalaf. Akan tetapi terkadang terjadi kondisi-kondisi baru pada orang mukalaf dan alasan-alasan yang membutuhkan pemberian keringanan. Maka untuk menghilangan kesusahan dan menghindarkan kesulitan dari mereka, Allah mensyariatkan rukhṣah (dispensasi), seperti bolehnya memakan bangkai bagi seseorang dalam kondisi terpaksa, tidak puasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit dan semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tarkhīṣ artinya meringankan dan memudahkan. Di antara maknanya yang lain adalah menurunkan dan mengurangi.