Pencatatan; Kodifikasi (تَسْجِيلٌ)

Pencatatan; Kodifikasi (تَسْجِيلٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pencatatan yang dilakukan hakim atau wakilnya terkait apa yang berlangsung di majelis pengadilan dalam satu buku khusus.

الشرح المختصر :


Kodifikasi adalah salah satu cara penyimpanan dan dokumentasi di sidang pengadilan, yang memungkinkan untuk mencatat dan menulis apa yang berlangsung di antara orang-orang yang terlibat perkara di majlis sidang di hadapan hakim, berupa argumentasi, pengakuan, penolakan, pelaksanaan hukum dan penerapannya, serta lain sebagainya. Biasanya yang melakukan pencatatan adalah para asisten hakim. Ini dilakukan dalam rangka menjaga hak-hak manusia dan mengakhiri pertikaian. Juga untuk menghilangkan keraguan dan kebimbangan.

التعريف اللغوي المختصر :


Pencatatan dan penulisan. Dikatakan, "Sajjala asy-syai`a", apabila mencatat sesuatu dan mengikatnya dengan tulisan dalam buku catatan khusus. At-Tasjīl juga berarti menjaga dan mendokumentasikan. At-Tasjīl berasal dari kata as-sajli yang artinya curahan. Ada yang berpendapat, makna asal at-tasjīl adalah mengirimkan dan melepaskan.