Taqāṣṣ (تَقاصٍّ)

Taqāṣṣ (تَقاصٍّ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menggugurkan utang dengan imbalan utang.

الشرح المختصر :


At-Taqāṣṣu dan al-muqāṣṣah ialah salah satu cara melunasi utang. Yaitu menggugurkan utang milik seseorang pada orang yang berutang dengan imbalan dia menggugurkan utangnya yang semisal kepadanya dengan beberapa syarat. Muqāṣṣah ada dua macam. Pertama: yang bersifat pilihan, yaitu yang dilakukan dengan saling rela antara dua pihak yang saling berhutang. Kedua: bersifat paksaan, yaitu yang dicapai tanpa permintaan dan tanpa saling rida di antara dua orang yang saling berutang.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taqāṣṣu artinya membuntuti sesuatu. Dikatakan, "Qaṣaṣtu aṡarahu" artinya aku mengikuti jejaknya. Juga bermakna memotong secara sama. Dikatakan, "Taqāṣṣa ar-rajulāni fī dainihimā" apabila dia mempunyai utang semisal utang temannya lalu dia menjadikan utang itu sebagai imbalan utang.