Pembatalan akad (تَقايُلٌ)

Pembatalan akad (تَقايُلٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Membatalkan akad setelah disahkan dan menggugurkan hukumnya serta konsekuensinya atas dasar suka sama suka.

الشرح المختصر :


At-Taqāyul adalah pembatalan masing-masing dari kedua pihak yang terlibat transaksi akan akad finansial keduanya yang telah wajib dengan cara khusus dan pembatalannya bersifat suka sama suka, serta menggugurkan konsekuensi-konsekuensinya. Sehingga barang kembali kepada pemiliknya dan uang kembali kepada pembeli. Biasanya pembatalan transaksi seperti ini terjadi karena salah satu atau keduanya menyesal.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taqāyul artinya mengangkat dan menghilangkan. Dikatakan, aqāla Allāhu 'aṡratahu, artinya Allah mengangkatnya dari keterpurukan. At-Taqāyul juga berarti menghilangkan perkataan yang telah terucap diantara dua orang dan saling membatalkan.