Kaus kaki (جَوْرَبٌ)
أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Penutup yang terbuat dari wol atau semacamnya yang bukan kulit, dikenakan di telapak kaki hingga di atas mata kaki.
الشرح المختصر :
Al-Jaurab adalah pembungkus yang dibuat dari wol dan semacamnya, seperti katun dan kain, yang dikenakan di telapak kaki hingga atas mata kaki. Al-Jaurab tidak boleh berbahan kulit; karena akan menjadi khuf (terompah). Selain itu, al-jaurab juga lebih tipis dari khuf.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Jaurab artinya pembungkus kaki dari kain atau semacamnya. Dikatakan, "Tajauraba tajauruban fa huwa mutajauribun" artinya ia memakai sepasang kaus kakinya. Al-Jaurab adalah kata yang diadopsi ke dalam Bahasa Arab. Dalam bahasa Persia disebut "kaurab", artinya kubur telapak kaki.