Perkara di luar kebiasaan (خَرْقٌ)

Perkara di luar kebiasaan (خَرْقٌ)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang keluar dari kebiasaan dan hal umum bagi kebanyakan manusia.

الشرح المختصر :


Perkara di luar kebiasaan, apabila muncul dari tangan para nabi disertai tantangan, itu adalah mukjizat; jika mendahului kenabiannya maka disebut irhāṣ. Dan jika muncul di tangan salah seorang wali Allah yang beriman itu adalah karamah. Sedangkan jika muncul di tangan selainnya maka itu adalah sihir, istidrāj atau sulap dan praktik-praktik mistik semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Kharq artinya lubang. Al-Kharq juga bisa berarti lewat dan masuk pada sesuatu. Makna asal al-kharqu ialah memotong, merobek dan membelah.